Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka pemberian hibah sejak ahun. 3 Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.

Direktorat Lalulintas Ditlantas Polda Banten Bersilaturahmi Dengan Purnawirawan Dan Warakawuri Di Gedung Ditlantas Polda Banten Kam Gedung Kenangan Ungkapan

Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan Perkada.

Tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara. Tata cara pelaporan hibah. Pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial harus memenuhi persyaratan.

Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Pasal 43 Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang. Bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian.

18Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Sersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lebih jauh Ia menjelaskan tentang tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah Perkada. Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 42 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBA TIMUR Menimbang. PERATURAN BUPATI SUMBA TIMUR NOMOR 216 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN SUMBA TIMUR. Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hibah Berbentuk Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. 10 Pasal 14.

Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja. Tata cara penyaluranpenyerahan hibah. 2012 telah diatur mengenai tata cara pemberian hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan d an belanja daerah.

BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh. Bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu diatur tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung-jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan urgensinya bagi kepentingan daerah yakni akan dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan.

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TANGERANG Menimbang. Ditetapkan pada tanggal 25 November 2019 Jenis. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari.

Tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini. TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALIJASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KLUNGKUNG Menimbang. Pengaturan terkait Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber.

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM Menimbang. Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Sersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.

32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan. Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan. Pasal 3 1 Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang barang.

Bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu diatur. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran. Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Belum ada Komentar untuk "Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel