Permendagri Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial

Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Pin Di Adudz

Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.

Permendagri tentang hibah dan bantuan sosial. Dana Hibah adalah pemberian uangbarang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya perusahaan daerah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus. Pemberian hibahbantuan sosial berupa uang danatau barang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan.

No permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah permendagri nomor 39 tahun 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disempurnakan kembali kemudian dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 201 tentang Perubahan atas 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran.

Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi stabilisasi efektifitas serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berkenaan dengan berlakunya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019. Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD pada 27 Desember 2018 Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani.

Ditetapkan pada tanggal 25 November 2019. JAKARTANIAGAASIA-Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD pada 27 Desember 2018 Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

3 Pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian dengan mekanisme Hibah. Tentang perubahan kelima atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri dalam negeri republik indonesia menimbang. Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD.

Bahwa dalam upaya pemenuhan hak dasar penduduk di. Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan pertimbangan untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mendagri telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas.

Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Permendagri Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. 322011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI Menimbang.

992019 Perubahan Kelima Permendagri No. Download Hibah dan Bantuan Sosial. Bahwa untuk efektivitas efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BIMTEK DANA HIBAH DAN BANSOS atau Sosialisasi Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Pii Dorong Trasparansi Dan Akuntabilitas Publik Bagi Ormas Dan Okp Kiblat Indonesia Belajar Keuangan


Belum ada Komentar untuk "Permendagri Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel